Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor.
"Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS," kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Agung Harsoyo saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/10/2017).
Menurutnya, registrasi menggunakan nomor e-KTP ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik," kata dia, seperti dikutip Antara.
Menurutnya, selama ini data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya, apalagi dengan munculnya kartu data internet sekali pakai.
BRTI menjamin keamanan seluruh data pengguna yang dimasukkan saat registrasi, meski operator seluler, diberikan ruang untuk mengakses data kependudukan yang ada di database Dukcapil agar dapat memverifikasi nomor pelanggan.
Menurutnya, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
"Saya katakan bahwa saya pribadi bisa menjamin, data itu larinya dari pelanggan ke operator maka pasti akan dijaga dengan baik," kata dia.
Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Registrasi Ulang SIM Card
Share This
Related Posts
Xiaomi resmi merilis Redmi 5AXiaomi resmi merilis Redmi 5A untuk pasar Indonesia. Ponsel kelas pemula yang diklaim sebagai smartphone terbaik di kelasnya ini dibanderol Rp 999.000, jauh leb… Read More
iPhone 8 dan iPhone X Mulai Dijual Resmi di IndonesiaKabar gembira untuk para Fan Boy di Indonesia yang sudah tak sabar menunggu kehadiran iPhone X, iPhone 8 dan iPhone 8 Plus. Karena flagship terbaru dari Apple i… Read More
YouTuber Paling Kaya di Tahun 2017Sejak diluncurkan pada tahun 2005, YouTube telah menjadi media baru bagi orang yang ingin menjadi selebritis tanpa harus mengikuti ajang pencarian bakat, atau c… Read More
Samsung Galaxy A8 dan A8+ (2018) Segera Rilis Tahun DepanBeberapa hari yang lalu, Samsung resmi merilis suksesor dari lini Galaxy A untuk tahun 2018. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu hadir dalam tiga … Read More
Asus ROG GX800 Dibanderol dengan Harga Lebih dari 80 JutaAsus Indonesia resmi kedatangan anggota baru dari jajaran komputer gaming, yaitu Asus ROG GX800. Laptop ini membawa sejumlah peningkatan teknologi yang signifik… Read More