Pada umumnya, orang yang diwajibkan memiliki NPWP adalah, orang yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.
Walau demikian, orang yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga dianjurkan untuk memiliki NPWP.
Batas PTKP
- Wajib pajak orang pribadi: Rp. 24.300.000
- Wajib pajak yang sudah menikah: Rp2.025.000
- Untuk istri yang berpenghasilan dan digabungkan dengan penghasilan suami batasnya adalah: Rp 24.300.000
- Apabila ada anggota keluarga sedarah atau keluarga semenda yang masih berada di dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, atau menjadi sepenuhnya tanggungan wajib pajak (kepala keluarga).
Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, Anda bisa mengikuti beberapa saran berikut ini untuk membuat NPWP yang baik dan benar serta mudah dan cepat secara offline.
Tentunya, mendaftar NPWP secara online lebih dianjurkan jika Anda kesulitan menemukan waktu untuk pergi ke kantor pajak sendiri.
Cara Membuat NPWP
Membuat NPWP dengan Bantuan Konsultan
Bagi Anda yang tidak ingin direpotkan dengan pembuatan NPWP, bisa memanfaatkan konsultan pajak untuk mengurus segala keperluan pembuatan NPWP.
Namun jika Anda tertarik untuk belajar dan membuat sendiri NPWP dengan mendatangi kantor pajak di daerah Anda, Anda bisa mengikuti tips di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Sendiri
Mulailah dengan mempersiapkan semua syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP seperti:
Syarat Membuat NPWP untuk Karyawan atau Pegawai
- Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) untuk warga Indonesia.
- Jika Anda adalah warga negara asing (WNA), Anda harus punya fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi paspor (WNA)
- Fotokopi SK PNS atau keterangan kerja (dari tempat kerja)
- Selanjutnya adalah, Anda harus mengisi formulir pendaftaran yang bisa diminta dan didapatkan di kantor pajak di daerah tempat Anda tinggal.
Bagi Anda wiraswasta, syarat membuat NPWP adalah:
Syarat Membuat NPWP untuk Wiraswasta
- Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi surat keterangan usaha dari Kelurahan
- Mengisi formulir pernyataan usaha, bermaterai 6000
- Isi formulir pendaftaran di kantor pajak.
Syarat Membuat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah
Apabila Anda adalah wanita yang sudah menikah dan kena pajak secara terpisah karena sudah memiliki perjanjian pisah harta dengan suami.
Untuk permohonannya, beberapa hal yang perlu dilampirkan antara lain:
- Fotocopy kartu NPWP suami
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan dengan suami
- Fotocopy SK PNS atau keterangan kerja (dari tempat kerja)
- Mengisi formulir pendaftaran di kantor pajak.
Setelah semua syarat-syarat disiapkan, Anda bisa membuat sendiri NPWP di kantor pajak. Caranya adalah:
- Datanglah sendiri ke kantor pajak terdekat di kota Anda.
- Jika Anda membuat NPWP di kantor pajak yang tidak satu wilayah dengan alamat di KTP, Anda bisa membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu.
- Isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap dan benar. Jangan ragu-ragu untuk meminta bantuan kepada petugas di kantor pajak jika merasa kesulitan.
- Selain mendapatkan formulir pendaftaran NPWP di kantor pajak, Anda juga bisa mendownloadnya dari situs pajak dengan Membuka halaman http://www.pajak.go.id/formulir-perpajakan
- Setelah semua diisi dengan benar, serahkan formulir pendaftaran tersebut beserta syarat-syaratnya kepada petugas di kantor perpajakan.
- Jika dinyatakan sudah lengkap, baik data maupun syarat-syaratnya, maka proses pembuatan NPWP sudah selesai, Anda hanya tinggal menunggu kartu NPWP jadi.
Demikian panduan singkat cara membuat NPWP dengan mudah dan cepat, semoga bermanfaat. Salam.