Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir layanan berbagi video Tik Tok di Indonesia pada Selasa (3/7/2018). Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemblokiran tersebut sama seperti yang diterapkan pada layanan video streaming Bigo Live akhir 2016 lalu. "Dulu Bigo juga di-block tapi membersihkan kontennya dan memberikan semacam jaminan tidak ada konten negatif," ujar Rudiantara di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa malam.
Menurut Rudiantara, Tik Tok akan terus diblokir sampai aplikasi dari China itu membersihkan konten-konten negatif yang ada dan menjamin untuk menjaganya. "Nanti akan kita aktifkan kembali kalau itu sudah bersih," kata Rudiantara.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mengirimkan email kepada Tik Tok perihal pemblokiran tersebut namun belum dibalas. "Sudah kirim email ke Tik Tok tapi belum direspon sampai sekarang," ucap Rudiantara.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan, pemblokiran Tik Tok didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo. Termasuk pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas. “Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya. Meski demikian, pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.