Jaminan kecelakaan
Untuk jaminan kecelakaan ada prosedur yang perlu dilakukan, baik untuk kecelakaan ringan maupun kecelakaan yang menyebabkan kematian. Untuk kecelakaan ringan, prosedur yang perlu dilakukan adalah:
- Pengusaha tempat pegawai yang bersangkutan bekerja melaporkan pada pihak BPJS dalam waktu 2×24 jam.
- Pengusaha yang bersangkutan wajib melaporkan kembali apakah pegawai yang bersangkutan membutuhkan tindakan khusus seperti operasi atau hanya perawatan ringan. Dalam hal ini, jika pegawai yang bersangkutan membutuhkan operasi, maka tindakan medis akan dijalankan terlebih dahulu, sementara pengusaha melengkapi formulir data penjamin, form BPJS yang ada dirumah sakit, fotokopi kartu peserta dari pegawai yang bersangkutan, fotokopi identitas pegawai, dan surat penanganan dokter.
- Setelah formulir selesai dikumpulkan, pengusaha juga wajib memberikan kuitansi biaya tindakan pengobatan dan perawatan yang sudah dilakukan rumah sakit untuk klaim dana.
Jaminan kematian
Hal yang sedikit berbeda akan terjadi ketika klaim dilakukan saat pegawai yang mengalami kecelakaan kerja dinyatakan meninggal oleh pihak medis. Untuk peristiwa semacam ini, pengusaha wajib mengumpulkan beberapa hal seperti:
- Seluruh fotokopi identitas seperti SIM atau KTP, fotokopi KK, fotokopi surat perjanjian kerja dengan pegawai yang bersangkutan, fotokopi kartu tanda peserta jaminan ketenagakerjaan dan menunjukkan yang asli.
- Menambahkan surat pernyataan kematian yang dikeluarkan oelh pihak medis rumah sakit.
- Selanjutnya pihak admin BPJS ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data dan mencairkan dana dalam waktu 30 hari setelah klaim dilakukan.
Jaminan hari tua
Klaim untuk jaminan hari tua berbeda dengan klaim untuk kecelakaan maupun kematian. Untuk klaim jaminan hari tua, sebagai pemegang kartu resmi, Anda harus melampirka beberapa bukti seperti:
- Fotokopi identitas yang terdiri dari data KK, KTP, kartu peserta, dan identitas yang diminta pihak admin BPJS.
- Surat asli yang merupakan pengalaman kerja dari perusahaan tempat kerja terakhir atau surat pernyataan yang dikeluarkan oleh perusahaan pembayar iuran bahwa pegawai yang bersangkutan memang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
- Surat dari RT dan RW setempat untuk memverifikasi alamat terakhir.
- Pas foto terbaru yang berukuran 2×3. Pencairan dana sebaiknya dilakukan dalam waktu 2×24 jam dan dana akan diterima paling lambat 30 hari setelah pengajuan.
Jaminan pensiun
Untuk dana pensiun yang dibayar melalui produk ketenagakerjaan akan dibayar 80% atau dengan prosentase yang disepakati oleh pengusaha yang membayar iuran per bulannya. Namun demikian, untuk prosedur klaimnya, Anda perlu datang langsung ke gedung utama BPJS ketenagakerjaan yang ada di kota Anda sambil membawa persyaratan seperti:
- Fotokopi identitas lengkap, mulai dari identitas diri, identitas keluarga (KK), hingga kartu peserta.
- Surat dari perusahaan terakhir tempat bekerja yang memberikan jaminan pensiun.
Verifikasi dokumen umumnya akan dilakukan tahap awalnya secara langsung saat Anda dipanggil sesuai nomer antrian. Verifikasi yang dilakukan umumnya mencocokkan data yang Anda bawa dengan data yang diisi oleh pihak perusahaan saat pertama kali mendaftarkan Anda. Semoga berbagai bahasan diatas membantu Anda untuk semakin paham tentang prosedur jaminan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.