Cara Bayar BPJS Melalui Bank - Arlina Tech

Cara Bayar BPJS Melalui Bank

Cara Bayar BPJS Melalui Bank

Bagi Anda yang belum tahu cara bayar BPJS, Anda bisa mengikuti tutorial membayar BPJS melalui bank pada artikel ini.

Sesuai dengan pilihan bank yang ingin Anda gunakan sebagai tempat membayar.

Cara Bayar BPJS Melalui Bank

Sejak tahun 2014, tepatnya dimulai dari tanggal 1 Januari ada sistem jaminan sosial yang resmi diberlakukan oleh pemerintah.

Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam menjaga kesehatan mereka dengan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan pemerintah.

Jaminan kesehatan tersebut menggunakan metode sistem asuransi dengan jumlah iuran yang kecil sehingga bisa dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat.

Bahkan, pemerintah juga sudah menanggung biaya kesehatan untuk rakyat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga, semua elemen masyarakat bisa memeriksakan kondisi kesehatan mereka tanpa perlu khawatir soal biaya.

Apa itu BPJS?


BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ini merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi yang sebelumnya kita kenal dengan nama PT. Askes.

Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, ini merupakan transformasi dari Jamsostek yang lebih dahulu kita kenal.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa BPJS merupakan penyelenggara program-program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembagiannya adalah:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI), (jaminan kesehatan)
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non-PBI)
  3. Mandiri

BPJS atau badan penyelenggara jaminan sosial merupakan lembaga yang ditunjuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 dan undang-undang nomor 24 tahun 2011.

Dari undang-undang tersebut, kita bisa mengetahui bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang sudah bekerja atau tinggal di Indonesia minimal 6 bulan harus menjadi anggota BPJS (pasal 14 UU BPJS).

Iuran Jaminan Kesehatan


Menurut Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 ada berbagai jenis iuran yang harus dibayar berdasarkan kemampuan ekonomi atau status pekerjaan.

Diantaranya adalah:

  1. Iuran jaminan kesehatan untuk penduduk miskin atau tidak mampu yang telah terdaftar di pemerintah daerah. Uang mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.
  2. Yang kedua adalah iuran untuk pekerja penerima upah seperti anggota TNI atau Polri, PNS, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta. Iuran mereka akan dibayar oleh pemberi kerja, yang biasanya akan diambil dari gaji bulanan (dipotong).
  3. Pekerja bukan penerima upah. Maksudnya adalah, mereka yang menjadi pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja. Serta, peserta bukan pekerja seperti veteran, perintis kemerdekaan,
  4. Anak yatim-piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, perusahaan, serta investor, iuran mereka akan dibayar oleh peserta yang bersangkutan.

Jumlah Iuran


Untuk peserta pekerja penerima upah seperti PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, mereka akan membayar iuran sebesar 5% dari gaji perbulan.

Ketentuannya adalah, 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.

Namun iuran tersebut tidak akan dipotong sekaligus melainkan secara bertahap mulai dari 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015, pemotongannya adalah 4% dari gaji perbulan.

Dengan ketentuan, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5% dibayar oleh peserta.

Sejak 1 Juli 2015, jumlah iurannya yang 5% tersebut akan berubah menjadi, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Bagi peserta perorangan, mereka harus membayar iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

Beberapa yang ditetapkan antara lain:

  • Untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan kelas 1, mereka harus membayar Rp59.500 per orang per bulan.
  • Jika ingin menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan kelas 2, jumlah iuran yang harus dibayar adalah Rp42.500 per orang setiap bulan.
  • Untuk fasilitas kesehatan kelas 3, iuran yang dikenakan hanya sebesar Rp25.500 per orang per bulan.

Pembayaran iuran tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Apabila terlambat, akan dikenakan denda secara administratif sebesar 2% dari total iuran yang ditunggak.

Keterlambatan paling lama hanya berlaku selama tiga bulan. Pembayaran iuran bisa dilakukan di berbagai tempat terutama bank.

Cara Bayar BPJS


Bagi Anda yang tertarik untuk membayar BPJS melalui Bank mandiri, BNI, dan BRI, berikut adalah caranya.

Cara Bayar BPJS Kesehatan di bank


Langkah-langkah membayar tagihan BPJS Kesehatan di bank.

  • Datanglah ke bank yang paling dekat dari tempat Anda tinggal (Mandiri, BNI atau BRI)
  • Bawa serta nomor virtual account BPJS Anda
  • Sesampainya di bank, ambillah nomor antrian. Atau jika ini yang pertama kalinya, jangan lupa bertanya kepada satpam yang berjaga di pintu.
  • Setelah itu, tunggu nomor antrian Anda dipanggil dan bayarlah di teller, iuran BPJS sesuai dengan yang Anda pilih.

Cara Bayar BPJS melalui ATM


1. ATM Mandiri

  1. Bawa ATM mandiri Anda yang berisi saldo yang cukup untuk membayar iuran.
  2. Setelah memasukkan kartu ATM, memilih bahasa, dan memasukkan PIN,
  3. Pilihlah menu “bayar/beli”
  4. Pilih menu “Lainnya”
  5. Pilih menu “BPJS”
  6. Pilih jenis BPJS; “BPJS kesehatan” atau “BPJS Ketenagakerjaan”
  7. Pilih jenis kepesertaan BPJS; “Individu,” atau “Badan Usaha”
  8. Masukkan 5 digit kode Bank mandiri untuk BPJS (89888) diikuti 11 digit terakhir virtual akun kartu BPJS Anda.
  9. Masukkan nominal jumlah iuran
  10. Tekan “angka 1” jika ingin membayar satu bulan, atau tekan “angka dua” untuk membayar dua bulan sekaligus atau lebih. Setelah itu tekan/pilih “Benar”
  11. Konfirmasi pembayaran dengan menekan “angka satu” untuk menyelesaikan transaksi.
  12. Setelah itu Anda akan menerima slip bukti pembayaran iuran BPJS. Simpan klip tersebut sebagai bukti jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

2. ATM BNI

  1. Datanglah ke ATM BNI terdekat kemudian setelah memasukkan kartu ATM, memilih bahasa dan memasukkan nomor PIN,
  2. Pilih menu “lain”
  3. Menu “pembayaran”
  4. Pilih menu “berikutnya”
  5. Lalu pilih menu “JKN/BPJS Kesehatan”
  6. Masukkan kode bank BNI 5 digit (88888) diikuti 11 digit terakhir virtual akun kartu BPJS.
  7. Masukkan jumlah iuran. tekan “angka 1” jika ingin membayar satu bulan, apa tekan “angka 2” jika ingin membayar 2 bulan atau lebih.
  8. Tekan tombol “ya”
  9. Pilih jenis rekening yang akan Anda gunakan untuk membayar; giro tabungan atau kartu kredit.
  10. Akhiri transaksi

3. ATM BRI

  1. Datanglah ke ATM BNI terdekat kemudian setelah memasukkan kartu ATM, memilih bahasa dan memasukkan nomor PIN,
  2. Pilih menu “transaksi lainnya”
  3. Tekan menu “pembayaran”
  4. Pilih menu “lainnya”
  5. Pilih menu “BPJS”
  6. Pilih jenis BPJS (“BPJS kesehatan” atau “BPJS Ketenagakerjaan”)
  7. Masukan 5 digit kode bank BRI (88888) diikuti 11 digit terakhir virtual akun kartu BPJS.
  8. Tekan tombol “benar”
  9. Pada halaman selanjutnya, Anda akan melihat informasi mengenai nama peserta, jumlah tagihan, dan lain-lain . Jika benar, tekan tombol “Ya”
  10. Masukkan nominal iuran BPJS.
  11. Pada menu selanjutnya, Anda akan melihat informasi pembayaran BPJS, nama peserta, tipe BPJS, jumlah tagihan yang akan dibayar, dan lain-lain. Jika benar, pilih atau tekan tombol “ya”
  12. Proses pembayaran BPJS melalui ATM Bank BRI selesai. Anda bisa mengakhiri transaksi.
Budget Pas-Pasan Jiwa Sosialita
Please write your comments